Not found Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Mandat dan peran utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun D.I. Yogyakarta.

Tugas TVRI D.I. Yogyakarta

Tugas Kami

Berdasarkan regulasi resmi, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik memiliki tugas:
  • Menyelenggarakan siaran televisi publik yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
  • Memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
  • Menyediakan program pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan publik.
  • Menyajikan hiburan yang sehat dan sesuai dengan norma budaya bangsa.
  • Menjadi kontrol sosial atas dinamika kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
  • Berperan sebagai perekat sosial untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melestarikan dan mengembangkan budaya nasional melalui tayangan televisi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, TVRI menjalankan fungsi:
  • Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyiaran televisi publik.
  • Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan siaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Pembinaan administrasi dan sumber daya manusia agar profesional dan berintegritas.
  • Pengembangan teknologi penyiaran agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Fungsi Kami

Data Fungsi belum ditambahkan.