Tugas dan Fungsi
Mandat dan peran utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun D.I. Yogyakarta.
Tugas Kami
Berdasarkan regulasi resmi, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik memiliki tugas:
- Menyelenggarakan siaran televisi publik yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
- Memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
- Menyediakan program pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan publik.
- Menyajikan hiburan yang sehat dan sesuai dengan norma budaya bangsa.
- Menjadi kontrol sosial atas dinamika kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
- Berperan sebagai perekat sosial untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melestarikan dan mengembangkan budaya nasional melalui tayangan televisi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, TVRI menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyiaran televisi publik.
- Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan siaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pembinaan administrasi dan sumber daya manusia agar profesional dan berintegritas.
- Pengembangan teknologi penyiaran agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Fungsi Kami
Data Fungsi belum ditambahkan.