Tugas dan Fungsi

Mandat dan peran utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun D.I. Yogyakarta.

Tugas TVRI D.I. Yogyakarta

Tugas Kami

Berdasarkan regulasi resmi, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik memiliki tugas:
  • Menyelenggarakan siaran televisi publik yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
  • Memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
  • Menyediakan program pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan publik.
  • Menyajikan hiburan yang sehat dan sesuai dengan norma budaya bangsa.
  • Menjadi kontrol sosial atas dinamika kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
  • Berperan sebagai perekat sosial untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melestarikan dan mengembangkan budaya nasional melalui tayangan televisi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, TVRI menjalankan fungsi:
  • Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyiaran televisi publik.
  • Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan siaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Pembinaan administrasi dan sumber daya manusia agar profesional dan berintegritas.
  • Pengembangan teknologi penyiaran agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Fungsi Kami

Data Fungsi belum ditambahkan.